Batang, 3 Februari 2023. Kawasan Industri Terpadu Batang kembali turut andil dalam program kerja pemerintah yang melibatkan kepentingan warga di Kabupaten Batang. Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, KITB turut andil dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di wilayah kabupaten Batang dan dalam rangka kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas yang dilaksanakan serentak se Indonesia oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

Seremoni kegiatan GEMAPATAS dilaksanakan di kabupaten Cilacap dan diikuti secara serempak melalui daring, termasuk Kabupaten Batang. Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala BPN Kab. Batang, Direktur Kelembagaan dan Humas PT. KITB, jajaran Forkopimca, Kepala Desa Deles beserta perangkat, serta perwakilan masyarakat Desa Deles, Kecamatan Bawang, seremoni kegiatan GEMAPATAS Kabupaten Batang berlangsung di Balai Desa Deles, Kecamatan Bawang. Rangkaian acara dimulai dengan mengikuti serangkaian seremoni kegiatan pusat melalui daring, dengan menyaksikan pemasangan Tanda Batas 1 juta Patok oleh Mentri ATR/Kepala BPN di kabupaten Cilacap dan di 5 provinsi utama serta menyimak serangkaian sambutan dari Direktur Jenderal SPPR, Ketua Umum MURI, dan Menteri ATR/Kepala BPN. Dalam hal ini, GEMAPATAS tercatat mendapatkan piagam rekor MURI karena gerakannya menghadirkan banyak kontribusi patok yang digunakan untuk Tanda Batas masyarakat Indonesia.
Sebanyak 8.000 patok dihadirkan oleh PT. KITB sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan/Corporate Social Responsibility (CSR) dan juga sebagai kontribusi KITB dalam mewujudkan upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Direktur Kelembagaan dan Humas, M. Fakhrur Rozi menyampaikan bahwa tujuan KITB memberikan 8.000 patok Tanda Batas adalah sebagai bentuk sinergi dengan stakeholder. Pemerintah termasuk BPN Kab. Batang, terutama masyarakat kabupaten Batang merupakan stakeholder PT. KITB, sehingga sebisa mungkin KITB akan bersinergi dengan para stakeholder untuk berbagi manfaat kepada kabupaten Batang.
“Program-program dari masyarakat apa saja yang bisa disinergikan dengan kami, seperti apa saja program dari Desa, dari Kecamatan, dari Daerah, kira-kira KITB bisa mensupport seberapa besar, intinya kita bisa mengoptimalkan itu. Apa yang menjadi kebutuhan Pemerintah, kebutuhan Desa kita bisa membantu”, pungkasnya.
Nantinya, 8.000 patok tersebut akan diberikan kepada seluruh masyarakat para pemilik bidang tanah untuk selanjutnya dipasang sebagai Tanda Batas pada bidang masing-masing. Dalam hal ini, masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas atau yang lebih dikenal dengan patok.